OJK Resmi Cabut Izin Koperasi LKM Sri Rejeki, Dampak Bagi Anggota dan Likuidasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48:43 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Koperasi LKM Sri Rejeki, Dampak Bagi Anggota dan Likuidasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki Desa Watugajah. Langkah ini menandai penghentian resmi kegiatan usaha koperasi yang berbasis di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan melalui situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, mengacu pada surat KEP-93/KO.13/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif sejak 30 Desember 2025.

Penutupan Kantor dan Larangan Kegiatan Usaha

Seiring pencabutan izin usaha, kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki ditutup untuk umum. Pengurus juga dilarang melakukan aktivitas usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro ke depan.

OJK menekankan bahwa larangan ini berlaku ketat. Semua kegiatan operasional terkait LKM tidak diperbolehkan sejak tanggal efektif pencabutan izin.

Pengurus diwajibkan melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum koperasi. Selain itu, mereka diminta membentuk tim likuidasi untuk menangani penyelesaian hak dan kewajiban anggota.

Tim likuidasi bertugas menuntaskan semua kewajiban koperasi sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini memastikan proses penutupan koperasi berjalan tertib dan transparan.

Dampak Bagi Anggota Koperasi

Anggota koperasi harus mengikuti proses likuidasi untuk memperoleh hak mereka. OJK menekankan bahwa hak-hak anggota akan diselesaikan oleh tim likuidasi secara adil.

Larangan penggunaan frasa Lembaga Keuangan Mikro juga diberlakukan untuk pengurus. Hal ini mencegah kebingungan publik dan memastikan koperasi yang sudah dicabut izinnya tidak melakukan aktivitas serupa.

Keputusan pencabutan izin ini menyoroti pengawasan OJK terhadap Lembaga Keuangan Mikro. Pengawasan ini penting untuk menjaga keamanan dana anggota dan integritas sektor mikro keuangan.

Anggota yang terdampak perlu mengikuti arahan resmi tim likuidasi. Proses ini menjadi tahap akhir bagi koperasi sebelum status badan hukum dibubarkan secara sah.

Prosedur Likuidasi dan Penyelesaian Kewajiban

Tim likuidasi akan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua aset, kewajiban, dan hak anggota akan dikelola agar penyelesaian dilakukan transparan dan tepat waktu.

Pengurus koperasi tidak lagi memiliki kewenangan mengelola dana atau aset yang terkait LKM. Seluruh kegiatan harus dipusatkan pada proses likuidasi yang diawasi oleh tim resmi.

Proses ini juga memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama LKM untuk kegiatan usaha setelah pencabutan izin. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan anggota koperasi.

OJK menegaskan pentingnya kepatuhan pengurus terhadap peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan frasa Lembaga Keuangan Mikro bisa dikenakan sanksi sesuai hukum.

Pengawasan OJK dan Perlindungan Anggota

Langkah OJK ini menunjukkan komitmen menjaga stabilitas dan keamanan sektor mikro keuangan. Lembaga pengawas menekankan perlunya transparansi dalam penyelesaian hak anggota selama likuidasi.

Proses likuidasi juga bertujuan melindungi anggota dari risiko kehilangan dana. Dengan tim likuidasi resmi, hak anggota diharapkan dapat terselesaikan dengan prosedur yang sah dan aman.

Pencabutan izin koperasi menjadi contoh tindakan tegas OJK terhadap lembaga yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini sekaligus memberi peringatan bagi koperasi lain agar menjalankan aktivitas sesuai regulasi.

Anggota, pengurus, dan masyarakat sekitar diimbau mengikuti pengumuman resmi OJK. Informasi resmi akan menjadi pedoman utama dalam proses penutupan dan likuidasi koperasi.

Dengan adanya tim likuidasi, semua kewajiban koperasi akan diselesaikan secara sistematis. Tahap ini menutup seluruh aktivitas koperasi yang selama ini beroperasi di Desa Watugajah.

Proses pembubaran dan likuidasi juga menegaskan perlunya tata kelola yang baik bagi koperasi. Kepatuhan pada regulasi OJK menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro keuangan.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik serupa. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.

Pengurus koperasi diharapkan bekerja sama penuh dengan tim likuidasi. Hal ini memastikan proses penyelesaian hak anggota dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan.

OJK menekankan bahwa pencabutan izin bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat dan anggota. Prosedur yang tertib akan meminimalkan risiko kerugian dan konflik.

Seluruh pihak yang terkait diingatkan untuk mematuhi ketentuan OJK. Kepatuhan ini menjadi bagian penting dari tanggung jawab hukum pengurus koperasi yang sudah dicabut izinnya.

Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sri Rejeki menjadi momentum bagi koperasi lain. Contoh ini menegaskan pentingnya tata kelola yang profesional dan patuh terhadap regulasi OJK.

Terkini