Kemenhaj Tertibkan Oknum KBIH Penipu Jemaah Haji di Tanah Suci

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:52:01 WIB
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersikap tegas dengan menertibkan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIH) yang terbukti melakukan tindak pidana berbahaya hingga merugikan jemaah haji asal tanah air.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa instansinya tidak segan menjatuhkan hukuman berat berupa pencabutan izin operasional resmi kepada lembaga KBIH yang beraktivitas di luar koridor hukum.

"Kami percaya sebagian besar KBIH itu adalah pelayan-pelayan umat yang baik. Nah, oknum-oknum ini harus segera ditertibkan supaya kemudian KBIH-KBIH yang baik, yang mayoritas KBIH yang baik itu tidak terdampak dengan para oknum-oknum KBIH yang tidak bertanggung jawab," terang Dahnil.

Langkah penindakan hukum yang diinisiasi oleh Kemenhaj tersebut merupakan buntut dari maraknya aksi kriminalitas oknum pengelola bimbingan ibadah yang nekat menjalankan modus penipuan serta penggelapan dana titipan jemaah.

Dahnil memaparkan bahwa jajaran Kepolisian Kerajaan Arab Saudi turut andil dalam membongkar dan menghentikan pergerakan sindikat penipuan berkedok layanan ibadah yang dilancarkan oknum nakal di tanah suci.

Sementara itu, untuk pelaku penipuan yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat dengan modus badal haji fiktif, terlaporkan telah diringkus oleh aparat berwajib begitu mereka menginjakkan kaki kembali di Indonesia.

"Kalau dari yang penindakan secara hukum di Arab Saudi tentu adalah pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Ada beberapa yang sudah ditangkap oleh polisi Saudi Arabia. Kemarin yang di Jawa Barat langsung ditindak. Ketika mendarat karena sudah masuk yuridiksi kami, itu langsung diinterogasi, diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat," paparnya.

Mengenai kasus serupa yang melibatkan oknum pengelola asal Jawa Timur, Dahnil menyebutkan perkara tersebut sempat diupayakan selesai di Arab Saudi melalui skema pengembalian hak finansial korban, dan kini sedang difinalisasi dari aspek administrasi.

Pihak Kemenhaj berkomitmen kuat untuk menjatuhkan sanksi proporsional mulai dari kategori sedang hingga teringan bagi oknum yang ikut terseret, disesuaikan pada bobot pelanggaran aturan baku yang dilanggar oleh institusi KBIH.

“Kami akan cabut izinnya apabila kemudian ada yang melakukan tindakan pidana penipuan secara masif, tapi ada beberapa yang kami berikan peringatan secara administrasi satu dan dua,” pungkasnya

Terkini