Biaya Pemungutan Pajak di Indonesia Kian Efisien Mencapai 0 Koma 84

Senin, 15 Juni 2026 | 19:50:01 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection di Indonesia saat ini tercatat jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di wilayah Asia, seperti China, India, dan Filipina.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perbandingan rasio anggaran operasional DJP terhadap total setoran pajak terus memperlihatkan tren penurunan yang konsisten dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.

Pada periode 2021, cost of tax collection nasional sempat menyentuh angka 1,32 persen lalu berhasil ditekan secara signifikan hingga menjadi 0,84 persen pada tahun 2026.

Menurut pandangannya, pencapaian angka tersebut membuktikan bahwa pengelolaan tatanan administrasi perpajakan di tanah air berjalan semakin efisien.

Bahkan, besaran persentase biaya operasional pungutan pajak Indonesia kini sukses berada di bawah performa sejumlah negara mitra yang selama ini dijadikan target pembanding oleh pihak DJP.

"Rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak ini kalau kami bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina dan India," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Bimo memaparkan bahwa persentase cost of tax collection di negara China, India, serta Filipina terpantau masih bertengger pada kisaran angka 0,9 persen sampai dengan 1,9 persen.

Melalui perolehan rasio domestik yang menyentuh angka 0,84 persen, Indonesia dinilai sangat kompeten dalam menghimpun pundi-pundi pajak negara dengan modal pengeluaran yang terhitung minim.

Ia menambahkan bahwa faktor efisiensi anggaran ini merupakan buah manis dari meningkatnya kesadaran kepatuhan dari para wajib pajak. Hal tersebut berhasil diakselerasi melalui kebijakan digitalisasi sistem pelayanan fiskal serta optimalisasi jaringan administrasi terpadu.

"Artinya cost of tax collection berdasarkan tren lima tahun terakhir yang semakin efisien ini dampak langsung dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, kepatuhan yang di-drive dari digitalisasi yang kami lakukan serta perkembangan sistem terpadu yang kami komitmenkan," katanya.

Guna melanjutkan tren positif ini, otoritas DJP kini mengajukan usulan dana pagu indikatif untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp 5,4 triliun. Anggaran ini disiapkan untuk menyokong program pengamanan kas negara sekaligus agenda reformasi birokrasi perpajakan.

Nantinya, sebagian besar porsi dana dari pengajuan anggaran tersebut akan difokuskan secara penuh untuk membiayai fungsi operasional inti yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengumpulan setoran pajak masyarakat.

Terkini