Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Selasa 30 Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 02:25:31 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA — Nilai jual komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Selasa pagi, 30 Juni 2026, dilaporkan tidak bergerak.

Berdasarkan publikasi data dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB, mahar emas Antam masih tertahan di level Rp 2.645.000 untuk setiap gramnya.

Nominal harga pecahan logam mulia tersebut tercatat sama persis alias tidak fluktuatif jika disandingkan dengan posisi penutupan pasar pada hari Senin, 29 Juni 2026.

Sebagai catatan, pada awal pekan kemarin, harga emas Antam sempat mengalami penurunan sebesar Rp 15.000 dari level semula Rp 2.655.000 per gram.

Pihak produsen menyediakan aneka macam variasi ukuran berat produk logam mulia ini, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terberat mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ketersediaan opsi berat yang sangat variatif tersebut sengaja dihadirkan demi memudahkan para investor untuk menyelaraskan dengan kemampuan finansial maupun kebutuhan investasinya.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai daftar harga jual emas batangan Antam yang dirilis pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 06.30 WIB.

Untuk pecahan 0,5 gram dipatok Rp 1.372.500, ukuran 1 gram seharga Rp 2.645.000, sedangkan untuk ukuran 2 gram berada di angka Rp 5.230.000.

Selanjutnya pecahan 3 gram dibanderol Rp 7.820.000, ukuran 5 gram senilai Rp 13.000.000, dan ukuran 10 gram dilepas dengan harga Rp 25.945.000.

Bagi ukuran menengah seperti 25 gram dihargai Rp 64.737.000, pecahan 50 gram senilai Rp 129.395.000, serta ukuran 100 gram dipatok Rp 258.712.000.

Terakhir, untuk varian berbobot besar meliputi ukuran 250 gram dijual Rp 646.515.000, ukuran 500 gram seharga Rp 1.292.820.000, serta ukuran 1 kilogram sebesar Rp 2.585.600.000.

Di samping harga pokok, para calon konsumen juga wajib mencermati regulasi pengenaan pajak pembelian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Sesuai aturan PMK tersebut, setiap transaksi pemesanan emas batangan Antam dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi para wajib pajak yang mengantongi NPWP.

Sementara bagi para pemesan yang tidak menyertakan kepemilikan NPWP, akan dibebankan tarif pajak pembelian yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Seluruh rangkaian aktivitas transaksi pembelian logam mulia nantinya akan dilengkapi dengan berkas bukti potong PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak.

Kebijakan fiskal berupa pemotongan pajak juga berlaku untuk skema penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nominal transaksi di atas Rp 10 juta.

Bagi para pemilik NPWP, transaksi buyback tersebut bakal dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP akan dikenakan tarif potong sebesar 3 persen.

Seluruh besaran dana pajak buyback tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai uang yang berhak diterima oleh pihak penjual.

Penting untuk diketahui bahwa rilis tabel harga resmi di platform Logam Mulia ini akan terus diperbarui secara berkala oleh pihak manajemen setiap pukul 08.30 WIB.

Terkini