Simak Cara Tukar Uang Rupiah Rusak Melalui Aplikasi PINTAR BI

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45:31 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.

JAKARTA - Apabila Anda mempunyai tabungan koleksi uang yang kondisinya sudah rusak, sebaiknya jangan terburu-buru untuk membuangnya begitu saja. Hal itu dikarenakan Anda memiliki kesempatan untuk menukarkannya dengan lembaran uang baru yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Guna melangsungkan proses penukaran uang rusak tersebut, Anda diwajibkan untuk meregistrasikan pemesanan jadwal terlebih dahulu secara daring melalui situs resmi PINTAR BI.

Pasca-proses registrasi berhasil, Anda cukup membawa lembar bukti cetak pemesanan, kartu e-KTP asli, serta fisik uang rusak Anda menuju ke kantor Bank Indonesia terdekat sesuai dengan kepastian waktu yang telah dipilih.

Langkah mekanisme penukaran kas ini terbagi atas dua tahapan utama, yakni registrasi mandiri via online serta kunjungan fisik secara langsung.

Untuk registrasi online, Anda perlu mengakses portal Pintar BI, memilah opsi Penukaran Uang Rusak atau Cacat, menentukan zonasi kantor BI, lalu menyelaraskan waktu operasional layanan yang masih lowong dan menyimpan tangkapan layar bukti transaksinya.

Selanjutnya, Anda tinggal mendatangi kantor Bank Indonesia pilihan dengan membawa kelengkapan dokumen berupa e-KTP asli, struk booking, beserta fisik mata uang yang hendak diganti.

Platform Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) adalah program digital besutan Bank Indonesia yang difungsikan untuk membantu masyarakat luas dalam mengakses layanan operasional kas resmi.

Sistem PINTAR ini diresmikan demi menjamin kemudahan publik dalam menjangkau unit layanan kas Bank Indonesia, terutama guna memperoleh pasokan uang Rupiah layak edar dalam nominal yang memadai serta pecahan yang proporsional.

Petunjuk teknis pengajuan tukar uang cacat lewat PINTAR diawali dengan mengakses laman beranda lalu masuk ke menu Penukaran Uang Rusak atau Cacat, kemudian menyaring wilayah provinsi penukaran yang dituju.

Setelah memilah lokasi kantor Bank Indonesia yang dikehendaki, Anda dapat menentukan tanggal kedatangan yang selaras dengan kuota ketersediaan pada sistem ekosistem digital tersebut.

Berikutnya, Anda diminta melengkapi data identitas pemesanan yang mencakup nomor NIK KTP, nama lengkap, kontak telepon, beserta alamat surat elektronik (email).

Konsumen juga wajib mencantumkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak yang hendak dibawa, lalu menyaring opsi klasifikasi kerusakan seperti robek, berlubang, hangus terbakar, hilang sebagian, ataupun mengerut.

Aktivitas penukaran mata uang Rupiah yang cacat ini dilayani secara merata di Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 jaringan Kantor Perwakilan Dalam Negeri yang tersebar di wilayah NKRI.

Pihak otoritas moneter sama sekali tidak memberlakukan ketentuan batasan minimal ataupun jumlah maksimal uang rusak yang dapat diajukan oleh masyarakat untuk ditukarkan.

Waktu operasional loket penukaran kas di kantor Bank Indonesia diagendakan bergulir setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat.

Melalui portal PINTAR, publik dipersilakan memilah opsi distribusi waktu kunjungan loket yang terbagi atas sesi pukul 08.00-09.15, sesi pukul 09.15-10.30, serta sesi terakhir pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Sebelum beranjak menuju kantor Bank Indonesia, masyarakat diimbau untuk menghitung total akumulasi nilai nominal rupiah serta memisahkan jenis uang berdasarkan variasi angka pecahannya.

Konsumen dilarang keras memanfaatkan alat perekat semacam selotip atau lakban untuk membundel kelompok uang Rupiah logam, serta wajib merampungkan pesanan lewat PINTAR terlebih dahulu.

Definisi uang rusak atau cacat sendiri merujuk pada lembaran atau kepingan Rupiah yang aspek ukuran geometris maupun bentuk fisiknya telah mengalami degradasi akibat terbakar, berlubang, sobek, ataupun mengkerut.

Komoditas uang yang cacat tersebut sah untuk diberikan penggantian nilai baru asalkan indikator keaslian dari mata uang Rupiah tersebut masih dapat divalidasi dengan jelas.

Untuk uang kertas, kompensasi nilai penuh setara nominal asli diberikan andai fisik sisa uang berukuran lebih dari 2/3 dari dimensi awal, ciri keasliannya terbaca, serta nomor serinya sinkron baik dalam kondisi utuh maupun terpisah maksimal menjadi dua bagian.

Sebaliknya, andai total sisa fisik dari lembaran uang kertas tersebut terbukti sama atau kurang dari batas 2/3 bagian, maka BI dipastikan tidak akan memberikan dana penggantian.

Bagi uang logam, kompensasi penuh senilai nominal awal akan diserahkan apabila keasliannya masih valid serta bentuk fisik koin tersebut masih tersisa lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.

Sedangkan untuk kepingan koin Rupiah yang wujud fisiknya sudah setara atau menyusut di bawah ambang batas 1/2 ukuran awal, maka hak penggantiannya otomatis gugur.

Untuk kondisi uang yang rusak akibat hangus terbakar sebagian, Bank Indonesia tetap bersedia memberikan kompensasi penuh sepanjang aspek keasliannya masih lolos pengujian laboratorium.

Pada kondisi tertentu, petugas Bank Indonesia berhak meminta warga menyertakan lembar surat keterangan resmi dari pihak kelurahan ataupun kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat sebagai pelengkap dokumen.

BI menegaskan tidak akan memproses penggantian uang apabila kerusakan fisik terbukti dipicu oleh faktor kesengajaan, serta tidak melayani ganti rugi atas uang yang hilang atau musnah akibat insiden apa pun.

Terkini