JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menetapkan acuan harga komoditas telur ayam ras di tingkat peternak senilai Rp24.000 per kilogram.
Kebijakan regulasi harga pangan ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada tanggal 15 Juli 2026.
Langkah ini diambil oleh pemerintah guna menjaga stabilitas dan keseimbangan nilai jual di pasar domestik.
Melalui penerapan aturan ini, para peternak diharapkan bisa mengantongi margin keuntungan yang memadai dan layak untuk kelangsungan usaha mereka.
Di sisi lain, masyarakat luas selaku konsumen akhir juga tetap bisa memperoleh pemenuhan bahan pangan tersebut dengan nominal harga yang ramah di kantong.