Kembangkan Jasa Keuangan OJK Nilai PFII Perlu Buka Universal Banking

Kamis, 09 Juli 2026 | 02:56:31 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sangat diperlukan untuk menggenjot pertumbuhan institusi jasa keuangan di tanah air.

Beberapa sektor utama yang dibidik meliputi universal banking, dual banking system, wealth management, hingga manajemen family office.

Berdasarkan rancangan regulasi RUU PFII yang sedang digodok intensif oleh Komisi XI DPR, tercatat ada 17 klasifikasi jenis usaha jasa keuangan yang diperbolehkan beroperasi di kawasan PFII.

Saat menghadiri agenda rapat dengar pendapat bersama jajaran legislatif, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko ikut menyuarakan urgensi peran PFII bagi penguatan ekosistem finansial.

"Jadi ruang pengembangan tersebut juga mencakup universal banking, dual banking system, layanan wealth management dan family office, pembiayaan berkelanjutan, infrastruktur pasar keuangan, serta inovasi keuangan digital. Ruang inovasi tersebut perlu tetap berada dalam koridor prinsip prudensial serta tata kelola dan manajemen risiko terhadap keseluruhannya," terang Hernawan, dikutip Kamis (9/7/2026).

Hernawan menilai kehadiran variasi lembaga keuangan pada ekosistem PFII akan mempercepat proses pendalaman pasar finansial nasional, meski tata kelola koordinasi antara OJK dan LPJK PFII harus tetap dipertegas.

Di sisi lain, Dian menjabarkan konsep dasar universal banking sebagai model bisnis pelayanan terpadu satu pintu (one-stop service) perbankan yang lumrah diadopsi oleh berbagai pusat keuangan global.

Sistem universal banking ini dirancang memiliki fleksibilitas fungsi ganda sebagai bank komersial sekaligus bank investasi, bahkan menjangkau produk asuransi hingga transaksi aset kripto.

Layanan komprehensif ini diproyeksikan menjadi daya tarik utama karena memberikan kemudahan prosedur tanpa hambatan birokrasi sektoral.

"Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor. Tidak perlu izin sendiri-sendiri. Nah itu lebih mempermudah, akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan untuk setiap produk berbeda," paparnya usai rapat.

Dian menambahkan bahwa skema ini sebenarnya sudah tertuang dalam UU P2SK, namun penerapannya belum tertulis secara gamblang sehingga OJK perlu menerbitkan regulasi turunan khusus.

Implementasi universal banking diyakini mampu mendongkrak sumbangsih perbankan secara maksimal terhadap stabilitas keuangan domestik, terutama pada rasio penyaluran kredit terhadap PDB.

Jika pengembangan sektor finansial dibiarkan berjalan tanpa adanya integrasi sistem, laju pertumbuhan roda perekonomian nasional dikhawatirkan akan mengalami stagnasi.

Perbankan memegang peranan vital karena mendominasi porsi kontribusi hingga mencapai 80 persen dari total keseluruhan industri jasa keuangan melalui saluran pembiayaan.

"Jadi besarnya bank ini mau kami pakai untuk men-drive pertumbuhan di sektor lain. Pasar modal, asuransi, dana pensiun juga harus dibikin gede dengan menggerakkan kapasitas bank yang besar. Kalau sekarang berjalan sendiri-sendiri, sudah puluhan tahun kami kan menjalani ini tidak ada perubahan yang berarti, growth-nya seperti itu-itu aja," paparnya.

Terkini