Harga Emas Batangan Antam Turun Menjadi Rp2.633.000 Per Gram

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:35:02 WIB
Ilustrasi Emas Antam.

JAKARTA - Nilai jual produk emas batangan Antam yang dipantau melalui platform resmi Logam Mulia mencatatkan penurunan harga menjadi Rp2.633.000 per gram pada Kamis pukul 08.50 WIB.

Laju pergerakan harga komoditas tersebut merosot bila disandingkan dengan nilai perdagangan pada hari sebelumnya yang sempat bertengger pada level Rp2.641.000 per gram.

Kondisi penurunan ini diikuti oleh nilai buyback atau transaksi beli kembali emas Antam yang merosot ke angka Rp2.383.000 per gram, alias terkoreksi senilai Rp10.000 dari harga kemarin.

Perlu dicatat kembali oleh para investor bahwa grafik harga pasaran emas batangan Antam ini mempunyai sifat fluktuatif sehingga sewaktu-waktu bisa berubah.

Setiap aktivitas pelepasan aset dikenakan beban potongan pungutan wajib yang aturannya berlandaskan pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk gramasi pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

Aktivitas penjualan kembali produk logam mulia ke PT Antam Tbk yang mencatatkan akumulasi nilai di atas Rp10 juta bakal ditarik PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, untuk masyarakat selaku pemegang non-NPWP akan dibebankan potongan PPh Pasal 22 yang lebih tinggi yaitu menyentuh angka 3 persen.

Skema penarikan beban PPh Pasal 22 untuk jenis transaksi buyback ini bakal diaplikasikan lewat pemotongan langsung dari akumulasi total nilai penjualan bersih.

Di bawah ini merupakan rincian lengkap daftar harga eceran pecahan produk emas batangan yang dipublikasikan secara resmi melalui situs resmi Logam Mulia Antam terkini:

Harga emas pecahan 0,5 gram dipatok Rp1.366.500.

Harga emas pecahan 1 gram dipatok Rp2.633.000.

Harga emas pecahan 2 gram dipatok Rp5.206.000.

Harga emas pecahan 3 gram dipatok Rp7.784.000.

Harga emas pecahan 5 gram dipatok Rp12.940.000.

Harga emas pecahan 10 gram dipatok Rp25.825.000.

Harga emas pecahan 25 gram dipatok Rp64.437.000.

Harga emas pecahan 50 gram dipatok Rp128.795.000.

Harga emas pecahan 100 gram dipatok Rp257.512.000.

Harga emas pecahan 250 gram dipatok Rp643.515.000.

Harga emas pecahan 500 gram dipatok Rp1.286.820.000.

Harga emas pecahan 1.000 gram dipatok Rp2.573.600.000.

Mengenai mekanisme pemotongan pajak pembelian produk logam mulia, regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa setiap transaksi dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP.

Bagi kalangan pelanggan yang belum terdaftar atau non-NPWP, besaran nilai pungutan PPh 22 yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap proses penuntasan transaksi belanja produk emas batangan ini nantinya akan selalu disertai dengan penerbitan lembar bukti potong resmi PPh 22.

Terkini