Imigrasi Bali Bongkar Prostitusi Online 13 WNA, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam

Minggu, 20 September 2026 | 07:17:00 WIB
Imigrasi Bali Bongkar Prostitusi Online 13 WNA, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam

VISIENERGI.COM — Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan 13 warga negara asing di Bali. Operasi gabungan ini menjaring tujuh WN Nigeria, empat WN Rusia, seorang WN Kazakhstan, dan seorang WN Ukraina yang diduga berperan sebagai muncikari. Tarif yang dipasang para pelaku bervariasi, mulai dari AUD 800 hingga AUD 1.100 per jam.

Tujuh WN Nigeria berinisial JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, dan TE turut terjaring. Empat WN Rusia berinisial DK, AG, KS, dan IP serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS juga diamankan dalam operasi tersebut.

Modus Pemasaran Lewat WhatsApp hingga Telegram

Para pelaku memasarkan jasa mereka secara online melalui sejumlah platform digital. Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengungkapkan bahwa pemesanan dilakukan lewat aplikasi pesan dan situs web.

    "Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," ujar Raja Ulul Azmi Syahwali dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026), dikutip dari detikBali.

    Praktik prostitusi ini disebut telah berjalan selama tiga hingga enam bulan di Bali. Para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain yang tengah berada di Pulau Dewata sebagai calon pelanggan.

    "Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," kata Raja.

    Tarif Berdasarkan Asal Negara

    Tujuh WN Nigeria memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk layanan selama satu jam. Sementara lima WNA dari Rusia dan Kazakhstan mematok harga lebih tinggi, mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.

    "Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," kata Raja.

    Melebihi Batas Izin Tinggal

    Imigrasi menjerat para pelaku dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagian besar dari mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

    Beberapa di antaranya bahkan telah melebihi batas izin tinggal lebih dari 4 bulan. Saat ini, mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai selama proses pendalaman berlangsung.

    Mereka berpotensi dikenai sanksi deportasi disertai penangkalan. Informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini dapat dikonfirmasi melalui Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.

Terkini