KLH Ultimatum Korporasi di Hulu Ciliwung untuk Bongkar Bangunan Ilegal

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:38:49 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah korporasi yang memiliki bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. KLHK memberikan kesempatan bagi para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, jika tidak ada tindakan dari pihak terkait dalam batas waktu tertentu, pemerintah akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa 18 Maret 2025, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan bangunan ilegal tersebut tetap berdiri karena dapat merusak ekosistem dan memperparah risiko bencana banjir.

"Kami bakal mengeluarkan paksaan pemerintah terhadap korporasi yang memiliki bangunan ilegal di hulu Ciliwung. Kami memberikan waktu bagi mereka untuk membongkar secara mandiri, tetapi jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas," ujar Rizal Irawan.

Pelanggaran Lingkungan di Hulu Ciliwung

KLHK saat ini tengah memproses sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap beberapa korporasi yang dinilai melanggar aturan lingkungan. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Perusahaan ini diketahui telah mendirikan pabrik pengolahan teh di kawasan hulu Ciliwung tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Menurut Rizal, pembangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak langsung pada kelestarian DAS Ciliwung. Kawasan hulu sungai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk dalam hal serapan air dan pencegahan erosi.

"Kami menemukan bahwa beberapa perusahaan telah melakukan pembangunan tanpa dokumen yang sah. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum akan terus kami lakukan," tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Keberadaan bangunan ilegal di kawasan hulu Ciliwung berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, terutama dalam mempercepat degradasi lahan dan memperparah banjir di Jakarta dan sekitarnya.

DAS Ciliwung merupakan salah satu sungai utama yang mengalir dari Bogor ke Jakarta. Setiap tahun, kawasan ini menghadapi tantangan besar akibat sedimentasi, pencemaran air, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang aliran sungai menghambat daya serap air dan meningkatkan potensi longsor.

Ahli lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa keberadaan bangunan ilegal di daerah resapan air dapat mempercepat aliran permukaan dan memperburuk banjir di hilir.

"Ketika daerah hulu tidak lagi mampu menyerap air dengan baik, maka debit air yang mengalir ke Jakarta akan meningkat secara drastis saat hujan deras. Hal ini dapat memperparah banjir di wilayah perkotaan," jelas Ahmad.

Langkah KLHK dalam Penegakan Hukum

KLHK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah-langkah yang akan dilakukan mencakup:

1. Pemberian Sanksi Administratif
Korporasi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

2. Paksaan Pemerintah untuk Pembongkaran
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran mandiri, maka KLHK akan mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang melanggar aturan.

3. Peningkatan Pengawasan di Hulu DAS Ciliwung
KLHK bersama pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan hulu sungai guna mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang.

4. Restorasi Kawasan Hulu
Setelah pembongkaran bangunan ilegal, pemerintah akan melakukan restorasi lingkungan dengan menanam kembali vegetasi dan memperbaiki fungsi ekologi kawasan tersebut.

"Kami tidak ingin kejadian ini berulang. Oleh karena itu, kami akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan hulu sungai. Setiap perusahaan harus mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keseimbangan lingkungan," tambah Rizal Irawan.

Respons Korporasi dan Harapan ke Depan

Sejumlah perusahaan yang terkena sanksi masih dalam tahap diskusi dengan KLHK terkait langkah yang akan mereka ambil. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri guna menghindari sanksi lebih lanjut.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik langkah KLHK dalam menindak bangunan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pembongkaran, tetapi juga melakukan rehabilitasi kawasan hulu Ciliwung secara berkelanjutan.

Dengan langkah tegas yang diambil KLHK, diharapkan ekosistem hulu Ciliwung dapat dipulihkan dan ancaman banjir di Jakarta bisa diminimalisir. Selain itu, penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Terkini