Tarif Listrik PLN 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil

Senin, 03 November 2025 | 11:07:22 WIB
Tarif Listrik PLN 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi masyarakat pengguna listrik rumah tangga di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, keputusan mempertahankan tarif tersebut berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.

Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 Tetap, Tanpa Kenaikan

Dalam keterangan resmi, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan IV, yaitu Oktober hingga Desember 2025, tidak mengalami perubahan. Artinya, harga listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga bersubsidi maupun nonsubsidi. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan listrik pada akhir tahun yang biasanya identik dengan peningkatan konsumsi daya.

Per 1 November 2025, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA dipastikan masih berada di angka yang sama seperti periode sebelumnya. Rinciannya, untuk golongan R-1/TR daya 1.300 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, untuk pelanggan dengan golongan R-1/TR daya 2.200 VA, tarif listriknya juga berada di level Rp 1.444,70 per kWh. Konsistensi harga ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat yang masih beradaptasi dengan kondisi ekonomi pasca-pandemi.

Selain dua golongan utama tersebut, ESDM juga merilis daftar tarif listrik untuk golongan rumah tangga lain. Golongan R-1/TR 450 VA yang masih mendapat subsidi tetap membayar Rp 415 per kWh. Untuk R-1/TR 900 VA bersubsidi, tarifnya Rp 605 per kWh, sedangkan R-1/TR 900 VA nonsubsidi dikenai Rp 1.352 per kWh.

Adapun bagi pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar, yaitu R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Struktur tarif ini mencerminkan prinsip keadilan energi, di mana kelompok berdaya rendah tetap mendapatkan perlindungan melalui subsidi.

Harga Token Listrik dan Biaya Tambahan Layanan

Bagi pengguna listrik prabayar, harga token listrik PLN masih mengikuti tarif dasar listrik yang berlaku. Pelanggan dapat membeli token dengan nominal tertentu melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi PLN Mobile hingga platform e-commerce.

Nilai token yang dibeli akan dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik dan biaya tambahan yang berlaku di wilayah masing-masing. Misalnya, pembelian token senilai Rp 50.000 melalui PLN Mobile akan dikenai biaya layanan tambahan sesuai metode pembayaran yang digunakan.

Biaya layanan ini bisa berbeda antara satu platform dengan yang lain. Namun, sistem perhitungannya tetap transparan karena pelanggan akan menerima detail pembelian dan jumlah kWh yang diperoleh secara otomatis.

Selain itu, pelanggan juga perlu memperhatikan adanya biaya administrasi yang dikenakan di setiap wilayah. Biaya ini dapat memengaruhi jumlah total kWh yang diperoleh meski nominal pembelian tokennya sama.

Dengan demikian, dua pelanggan di wilayah berbeda yang membeli token dengan nominal serupa bisa mendapatkan jumlah kWh yang tidak identik. Perbedaan tersebut muncul karena adanya faktor pajak penerangan jalan (PPJ) dan biaya layanan tambahan.

Kebijakan ini diterapkan agar dana PPJ yang dikumpulkan dapat digunakan pemerintah daerah untuk mendukung operasional lampu penerangan jalan umum di berbagai wilayah.

Cara Hitung KWh Token Listrik yang Diperoleh Pelanggan

Pelanggan dapat menghitung jumlah kWh yang diterima dari pembelian token listrik menggunakan rumus sederhana. Perhitungannya adalah nominal pembelian token dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ), kemudian hasilnya dibagi dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang pelanggan di daerah tertentu membeli token listrik senilai Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA. Jika daerah tersebut menerapkan PPJ sebesar 3 persen, maka jumlah pajak yang dikenakan adalah Rp 1.500 dari total pembelian.

Dengan demikian, perhitungan kWh yang diperoleh adalah (Rp 50.000 – Rp 1.500) dibagi tarif dasar Rp 1.444,70 per kWh. Hasilnya adalah sekitar 33,57 kWh. Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA akan memperoleh daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token Rp 50.000 di wilayah tersebut.

Perhitungan ini dapat menjadi acuan bagi pelanggan untuk memperkirakan kebutuhan listrik rumah tangga mereka setiap bulannya. Dengan memahami cara hitung yang benar, masyarakat dapat lebih mudah mengatur pengeluaran energi secara efisien.

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan detail biaya tambahan dan tarif dasar saat membeli token listrik. Informasi tersebut bisa dilihat langsung pada struk pembelian atau aplikasi resmi PLN.

Langkah transparan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi energi masyarakat sekaligus mendorong perilaku konsumsi listrik yang lebih bijak dan hemat.

Kebijakan Tarif Tetap Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah dinamika harga energi global. Pemerintah menilai, keputusan ini penting untuk menjaga daya beli serta menekan laju inflasi yang berpotensi meningkat akibat fluktuasi harga komoditas.

Selain itu, kebijakan tarif tetap juga memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk menstabilkan biaya operasional. Tanpa adanya kenaikan tarif listrik, pengeluaran bulanan pelaku usaha dapat tetap terkendali.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui mekanisme subsidi tepat sasaran, ESDM memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses listrik yang terjangkau.

Stabilitas tarif listrik juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia. Dengan tarif yang tidak berubah hingga akhir tahun, PLN dapat merencanakan pasokan energi secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam penggunaan listrik dan berpartisipasi aktif mendukung program efisiensi energi nasional.

Dengan kestabilan tarif hingga Desember 2025, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran rumah tangga. Kepastian ini menjadi modal penting bagi pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung secara bertahap.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:14 WIB