Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Agar Cepat Selesai

Senin, 24 November 2025 | 11:18:53 WIB
Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Agar Cepat Selesai

JAKARTA - Sertifikat tanah adalah bukti hukum sah kepemilikan tanah yang diakui negara. Kehilangan dokumen ini bisa menimbulkan risiko hukum dan kerugian finansial jika tidak segera diurus.

Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten, menegaskan pentingnya mengganti sertifikat yang hilang. Proses pengurusan melibatkan surat kehilangan, pengumuman publik, dan penggunaan blangko lama agar hak pemilik tetap terjaga.

Segera melakukan pengurusan sertifikat pengganti mencegah masalah di kemudian hari. Tanpa sertifikat, transaksi jual beli atau urusan hukum terkait tanah menjadi rumit dan berisiko.

Dokumen dan Persyaratan untuk Pengurusan

Langkah awal adalah menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan di atas materai dan menandatanganinya sendiri atau melalui kuasa resmi.

Surat kuasa diperlukan jika pengurusan diwakilkan orang lain. Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK wajib disertakan, kemudian dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Bagi badan hukum, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum juga harus dilampirkan. Selain itu, jika tersedia, fotokopi sertifikat tanah yang hilang ikut dipersiapkan untuk mempermudah verifikasi.

Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat menjadi dokumen inti. Pemohon juga harus melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat sebagai bukti resmi.

Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Pengganti

Setelah dokumen siap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah). Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memproses tahap selanjutnya.

Langkah berikutnya adalah pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan. Setelah itu, Kantah akan mengumumkan hilangnya sertifikat agar diketahui publik, melalui surat kabar, papan pengumuman, atau ruas jalan dekat lokasi tanah.

Proses pengumuman publik bertujuan untuk memberi kesempatan masyarakat mengajukan keberatan jika ada pihak lain yang mengklaim tanah. Hal ini menjadi prosedur penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pemohon sertifikat baru.

Setelah masa pengumuman selesai, Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat baru. Pemohon bisa mengambil sertifikat pengganti di loket pelayanan, dengan nomor hak tanah tetap sama dan tanpa perlu pengukuran ulang.

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Total biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang adalah sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya meliputi biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu penyelesaian proses penggantian sertifikat di Kantah sekitar 40 hari kerja. Perhitungan dimulai sejak dokumen diterima lengkap dan biaya layanan dibayarkan lunas oleh pemohon.

Dengan mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pengurusan sertifikat tanah hilang menjadi lebih cepat. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah tetap terjaga tanpa risiko kesalahan atau penundaan.

Tips Praktis Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Selalu simpan fotokopi sertifikat dan dokumen tanah di lokasi aman. Salinan ini mempermudah proses penggantian dan membantu verifikasi dokumen jika hilang.

Buat surat pernyataan dengan cermat dan pastikan pengambilan sumpah dilakukan di pejabat berwenang. Kesalahan penulisan atau dokumen tidak lengkap dapat menunda proses penggantian sertifikat.

Gunakan media pengumuman publik yang sesuai dan lakukan pengecekan ulang sebelum publikasi. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak mengetahui informasi hilangnya sertifikat.

Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum menyerahkan ke loket. Kesiapan dokumen membantu proses cepat, menghindari bolak-balik dan mempercepat penerbitan sertifikat pengganti.

Terkini