10 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Desember 2025

Senin, 01 Desember 2025 | 15:30:38 WIB
10 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Desember 2025

JAKARTA - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Desember 2025. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus menghapus denda keterlambatan.

Setiap provinsi memiliki skema dan ketentuan berbeda, mulai dari penghapusan denda administrasi hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya program ini, masyarakat bisa mengatur pembayaran pajak lebih fleksibel dan mengurangi beban finansial tahunan.

DKI Jakarta: Otomatis Bebas Denda PKB dan BBNKB

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan.

Program berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan mencakup pembayaran pokok pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan, sedangkan denda dan sanksi administrasi dihapus secara sistematis.

Kalimantan Utara: Keringanan Tambahan untuk Kendaraan Menunggak

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, keringanan pokok PKB 10 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, dan 5 persen bagi tunggakan satu tahun.

Selain itu, ada diskon BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk, pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta penghapusan denda SWDKLLJ. Langkah ini memberi peluang bagi wajib pajak memperbarui administrasi kendaraannya secara lebih ringan.

Riau dan Papua Barat: Diskon dan Pengurangan Tarif Pajak

Bapenda Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan denda, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan insentif bagi pembayaran tepat waktu.

Sementara Pemprov Papua Barat menawarkan program pemutihan hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati pembebasan denda PKB tahun 2024 ke bawah, penurunan tarif PKB dari 1,07 persen menjadi 0,9 persen, dan BBNKB dari 8 persen menjadi 6 persen.

Kalimantan Barat: Diskon Bertingkat dan Gratis BBNKB

Pemprov Kalimantan Barat menjalankan program pemutihan hingga 20 Desember 2025. Kebijakan mencakup bebas pajak progresif, denda PKB, opsen PKB, serta diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk, dan diskon 25–40 persen untuk tunggakan.

Selain itu, kendaraan kedua mendapat fasilitas gratis BBNKB. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.

Aceh dan Kalimantan Selatan: Fokus pada Bebas Denda

Pemprov Aceh memberikan pembebasan pajak kendaraan progresif dan seluruh denda hingga 31 Desember 2025. Tujuannya agar masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani tunggakan lama.

Di Kalimantan Selatan, program serupa berlaku hingga 31 Desember 2025. Warga hanya membayar pajak tahunan berjalan, sementara denda dan tunggakan dihapus, ditambah diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Kalimantan Tengah: Perpanjangan Pemutihan Pajak

Pemprov Kalimantan Tengah juga memperpanjang program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Program mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, denda PKB & BBNKB, bebas pokok PKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB II, serta penghapusan denda SWDKLLJ.

Dengan demikian, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Langkah ini memudahkan masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya dan mengurangi risiko denda menumpuk.

Sulawesi Tenggara: Diskon untuk Pelajar dan Mahasiswa

Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan durasi program pemutihan paling panjang, hingga April 2026. Program ini dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah.

Peserta hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun berjalan. Syaratnya meliputi KTP dan STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, sehingga mereka dapat fokus belajar tanpa terbebani pajak kendaraan.

Sulawesi Selatan: Bebas Denda dan Diskon Tinggi

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif hingga 31 Desember 2025. Program “Bebas Denda dan Diskon Pajak” menawarkan diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25–50 persen tergantung wilayah.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperbarui administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Manfaat Pemutihan Pajak untuk Masyarakat

Secara keseluruhan, program pemutihan dan diskon pajak Desember 2025 memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan. Program ini juga mendorong kepatuhan pajak kendaraan serta mengurangi beban finansial tahunan.

Dengan berbagai insentif dan diskon bertingkat di setiap provinsi, wajib pajak memiliki kesempatan menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memperbarui administrasi kendaraan secara lebih luas dan meningkatkan kesadaran pajak nasional.

Terkini