Kendaraan

Samsat Keliling Jadetabek Buka Selama Puasa, Memudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Samsat Keliling Jadetabek Buka Selama Puasa, Memudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan
Samsat Keliling Jadetabek Buka Selama Puasa, Memudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

JAKARTA - Meski tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, masyarakat Jadetabek tetap bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah untuk memudahkan pembayaran PKB tahunan.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling

Di Jakarta Pusat, warga bisa mengakses Samsat Keliling di JIExpo Kemayoran pukul 10.00–20.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Barat memiliki layanan di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Jakarta Selatan tersedia di halaman parkir Samsat dan depan TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Untuk Jakarta Timur, layanan dapat diakses di Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Layanan di Tangerang dan Sekitarnya

Di Kota Tangerang, warga bisa membayar pajak di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB. Serpong menyediakan layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.30–17.30 WIB.

Ciledug melayani di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB. Ciputat menyediakan layanan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.

Layanan di Bekasi dan Depok

Di Kota Bekasi, Samsat Keliling beroperasi di KFC Zamrud pukul 09.00–11.00 WIB. Kabupaten Bekasi melayani pembayaran di Pasar Bersih Cikarang Baru Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB.

Depok menyediakan layanan di halaman parkir Samsat dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Cinere, masyarakat dapat membayar PKB di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran

Warga yang ingin membayar pajak kendaraan wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan tidak untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Untuk layanan perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Meski sedang berpuasa, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan sesuai jam operasional di masing-masing lokasi.

Manfaat Layanan Samsat Keliling

Samsat Keliling mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa harus mengganggu aktivitas harian atau ibadah puasa. Inisiatif ini juga membantu meminimalkan antrean panjang di kantor Samsat utama sehingga layanan publik lebih efisien dan terjangkau.

Dengan adanya 14 titik pelayanan yang tersebar di seluruh Jadetabek, warga bisa menyesuaikan lokasi dan waktu sesuai kebutuhan. Hal ini menunjukkan upaya kepolisian dan pemerintah daerah dalam mempermudah akses pembayaran pajak bagi masyarakat yang sibuk atau berpuasa.

Samsat Keliling menjadi salah satu bentuk layanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Ketersediaan layanan di berbagai titik strategis diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah pengelolaan administrasi kendaraan di wilayah Jadetabek.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index