Listrik

Tarif Listrik Periode 2–8 Maret 2026 Resmi Tetap Stabil Semua Golongan, Pelanggan Bisa Tenang

Tarif Listrik Periode 2–8 Maret 2026 Resmi Tetap Stabil Semua Golongan, Pelanggan Bisa Tenang
Tarif Listrik Periode 2–8 Maret 2026 Resmi Tetap Stabil Semua Golongan, Pelanggan Bisa Tenang

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026, Januari–Maret, bagi seluruh pelanggan baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas tarif listrik juga menjadi strategi untuk mendukung keberlanjutan perekonomian nasional dan kepastian dunia usaha.

Dasar Evaluasi Tarif Listrik Non-Subsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif mempertimbangkan indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa meski formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan tarif kuartal I tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga selama periode evaluasi.

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga

Berikut rincian tarif listrik untuk periode 2–8 Maret 2026 yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga dan subsidi:

GolonganDayaTarif per kWh
R-1/TR450 VARp415
R-1/TR900 VARp605
R-1/TR900 VA (non-subsidi)Rp1.352
R-1/TR1.300 VARp1.444,70
R-1/TR2.200 VARp1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp1.699,53
R-3/TR, TM>6.600 VARp1.699,53

Tarif subsidi rumah tangga tetap rendah untuk memastikan keterjangkauan listrik bagi masyarakat. Sementara tarif non-subsidi menunjukkan penyesuaian sesuai kategori daya, tetapi tetap tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2026.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Untuk sektor bisnis dan industri, tarif listrik periode ini juga tetap stabil. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha.

Berikut rincian tarif bisnis dan industri:

GolonganDayaTarif per kWh
B-2/TR6.600 VA–200 kVARp1.444,70
B-3/TM, TT>200 kVARp1.114,74
I-3/TM>200 kVARp1.114,74
I-4/TT>30.000 kVARp996,74

Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas tarif ini diharapkan mendukung produktivitas industri. Sektor bisnis dan industri dapat merencanakan biaya listrik tanpa khawatir adanya perubahan mendadak.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Selain rumah tangga dan industri, tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan juga tetap. Langkah ini memastikan kelancaran operasional layanan publik tanpa kenaikan biaya tambahan.

Rincian tarifnya sebagai berikut:

GolonganDayaTarif per kWh
P-1/TR6.600 VA–200 kVARp1.699,53
P-2/TM>200 kVARp1.522,88
P-3/TRPJURp1.699,53
L/TR, TM, TTBerbagai teganganRp1.644,52

Stabilitas tarif juga mendukung kelancaran operasional fasilitas umum dan penerangan jalan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelayanan sosial tetap terjangkau. Hal ini untuk mendukung keberlanjutan layanan sosial dan mempermudah akses listrik bagi fasilitas publik.

Berikut rincian tarif pelayanan sosial:

GolonganDayaTarif per kWh
S-1/TR450 VARp325
S-1/TR900 VARp455
S-1/TR1.300 VARp708
S-1/TR2.200 VARp760
S-1/TR3.500 VA–200 kVARp900
S-2/TM>200 kVARp925

Keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok yang memerlukan listrik dengan harga terjangkau. Pelayanan sosial dapat berjalan optimal tanpa beban biaya tambahan dari kenaikan tarif listrik.

Manfaat Stabilitas Tarif Listrik bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Stabilitas tarif listrik membantu masyarakat merencanakan pengeluaran rumah tangga. Ketersediaan listrik dengan harga tetap juga memberikan kepastian bagi bisnis dalam menyusun biaya operasional.

Selain itu, dunia usaha dapat fokus pada produktivitas dan investasi jangka panjang. Langkah ini mendorong perekonomian tetap stabil meski terjadi fluktuasi ekonomi makro.

Kebijakan Tarif Listrik Kuartal I 2026

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap tanpa perubahan untuk semua golongan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan mendukung keberlanjutan pasokan listrik nasional.

Stabilitas tarif listrik menjadi strategi penting untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi. Dengan kepastian ini, semua pihak dapat mengelola kebutuhan energi dengan lebih efisien dan terencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index