Permendikdasmen

Permendikdasmen 2026 Tegaskan Pengelolaan Dana BOSP Lebih Terarah dan Transparan Bagi Sekolah di Seluruh Indonesia

Permendikdasmen 2026 Tegaskan Pengelolaan Dana BOSP Lebih Terarah dan Transparan Bagi Sekolah di Seluruh Indonesia
Permendikdasmen 2026 Tegaskan Pengelolaan Dana BOSP Lebih Terarah dan Transparan Bagi Sekolah di Seluruh Indonesia

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti ini berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya tahun 2025.

Permendikdasmen baru ini menekankan penggunaan dana yang lebih terarah dan penguatan afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil. Sistem pelaporan juga diperketat agar lebih transparan dan terukur bagi seluruh satuan pendidikan.

Jenis Dana Operasional dan Kategori Pengelolaan

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional. Pertama, Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini; kedua, Dana BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB; serta ketiga, Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Masing-masing dana terbagi dalam tiga kategori utama. Reguler digunakan untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi untuk sekolah berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung satuan pendidikan di daerah khusus.

Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil

Afirmasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada sekolah di wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat.

Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di daerah tersebut. Misalnya, batas minimum pembiayaan untuk PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, dan program kesetaraan 10 murid meskipun jumlah riil lebih rendah.

Kebijakan ini memastikan tidak ada satuan pendidikan yang tertinggal karena jumlah peserta didik terbatas. Semua sekolah di daerah khusus tetap memperoleh dana untuk operasional dan kegiatan belajar mengajar.

Integrasi Digital dan Fokus pada Literasi dan Numerasi

Seluruh pengelolaan dana kini dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui ARKAS yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penggunaan dana diarahkan untuk agenda nasional, termasuk peningkatan literasi dan numerasi. Sekolah wajib mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Dana perpustakaan difokuskan pada penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks, dan peningkatan layanan perpustakaan. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

Apresiasi Berbasis Kinerja dan Pelaporan Ketat

Sekolah berprestasi berhak menerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang meraih penghargaan tingkat provinsi, nasional, atau internasional, serta 10 persen sekolah dengan Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya, mendapatkan alokasi kinerja.

Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai pengimbas untuk membina sekolah lain di sekitarnya. Permendikdasmen memperketat disiplin pelaporan dengan batas waktu jelas.

Laporan realisasi Tahap I harus diserahkan paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan mengurangi alokasi tahap berikutnya sebesar 2–4 persen sesuai durasi keterlambatan.

Sekolah yang tidak menyerahkan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pertanggungjawaban dana harus melewati pemeriksaan dan verifikasi ketat, termasuk pengadaan barang dan jasa.

Setiap satuan pendidikan wajib menyatakan kesiapan diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan berjenjang untuk memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index