Harga TBS Sawit

Update Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Maret 2026, Cek Rincian Per Kelas Usia Tanam

Update Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Maret 2026, Cek Rincian Per Kelas Usia Tanam
Update Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Maret 2026, Cek Rincian Per Kelas Usia Tanam

JAKARTA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pertama bulan Maret 2026. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama tim penetapan harga di Palembang pada Rabu, 10 Maret 2026, untuk memberikan kepastian nilai jual bagi pekebun swadaya dan plasma.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Usia Tanam

Harga TBS untuk kelompok usia tanam 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.534,67 per kilogram (kg). Penetapan ini berdasarkan rata‑rata harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13.934,70 per kg dan didukung oleh harga inti sawit (Palm Kernel/PK) Rp13.278,84 per kg.

Untuk kelompok usia tanam lainnya, harga juga telah diatur secara terperinci. Usia 3 tahun: Rp2.966,07 per kg, usia 5 tahun: Rp3.188,32 per kg, usia 21 tahun: Rp3.526,19 per kg, usia 22 tahun: Rp3.537,21 per kg, usia 25 tahun: Rp3.430,53 per kg, dan usia 30 tahun: Rp3.139,49 per kg.

Tim penetapan harga juga merinci komponen teknis yang menjadi dasar perhitungan harga TBS di tingkat pabrik. Indeks “K” ditetapkan 92,09% dan nilai cangkang berada pada Rp17,63 per kg untuk periode ini.

Tujuan dan Dampak Penetapan Harga

Penetapan harga dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perkebunan. Hal ini juga memastikan transparansi harga antara perusahaan pembeli dan petani pemilik lahan agar tercipta iklim usaha yang sehat.

Fluktuasi harga dipengaruhi oleh dinamika pasar komoditas global. Perubahan nilai tukar dan harga minyak sawit di bursa internasional turut berdampak terhadap harga TBS di Sumsel.

Pemerintah daerah mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mematuhi keputusan ini. Kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi kesejahteraan masyarakat tani di wilayah Sumsel dan menghindari praktik transaksi yang merugikan petani.

Evaluasi dan Penetapan Harga Periode Berikutnya

Rapat penetapan harga periode kedua bulan Maret 2026 dijadwalkan pada Selasa, 17 Maret 2026. Evaluasi dilakukan berdasarkan realisasi penjualan CPO dan PK dua pekan terakhir sebagai acuan angka terbaru yang berlaku pada penghujung bulan.

Dokumen hasil rapat telah disebarluaskan kepada asosiasi petani dan perusahaan perkebunan. Panduan ini menjadi acuan utama transaksi jual‑beli TBS di lapangan agar sesuai harga yang berlaku resmi.

Penetapan harga secara transparan mendorong iklim perdagangan yang adil. Petani memperoleh kepastian nilai jual sementara perusahaan dapat merencanakan produksi dan pengolahan dengan lebih efektif.

Harga yang stabil diharapkan memberi dampak positif pada perekonomian lokal. Hal ini juga menjaga kepercayaan investor terhadap industri kelapa sawit di Sumatera Selatan.

Disbun Sumsel menekankan pentingnya kepatuhan terhadap harga resmi. Pihak terkait di lapangan diimbau tidak melakukan transaksi di bawah atau di atas harga yang ditetapkan untuk menghindari sengketa.

Dengan dasar perhitungan yang jelas, harga TBS dapat mencerminkan kondisi pasar aktual. Keputusan ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan petani dan perusahaan pengolah CPO.

Ketentuan harga TBS di Sumsel menjadi rujukan bagi perkebunan swadaya maupun plasma. Semua pihak dapat merencanakan penjualan dan pengolahan dengan data harga yang resmi dan terstandarisasi.

Stabilitas harga turut mendukung keberlanjutan produksi kelapa sawit. Petani memperoleh kepastian pendapatan dan perusahaan dapat menjamin suplai bahan baku sesuai permintaan pasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index