JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan sebanyak 11.542 penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang periode Januari-Mei 2026.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, di sela rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, mengungkapkan nilai dari penindakan barang-barang ilegal tersebut menyentuh Rp7,71 triliun.
"DJBC juga terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi antarinstansi guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang sehat. Hingga Mei 2026, DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total (nilai) barang sebesar Rp7,71 triliun," kata Djaka.
Ia memaparkan DJBC Kemenkeu telah melakukan sebanyak 6.880 penindakan hingga Mei 2026 pada sektor rokok ilegal, dengan total mencapai 865 juta batang.
"Sebagai pembanding, sepanjang tahun 2025 terdapat ataupun tercatat sebanyak 20.537 penindakan dengan jumlah sebesar 1,4 miliar batang," ujar dia.
Lebih jauh, pada sektor ekspor, jumlah penindakan yang dijalankan oleh DJBC Kemenkeu hingga Mei 2026 menyentuh 234 kasus, dengan nilai ekspor yang berhasil diamankan senilai Rp1,14 triliun.
Sementara itu, untuk sektor impor, hingga Mei 2026 tercatat telah dikerjakan sebanyak 4.093 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp5,15 triliun.
Untuk penindakan narkotika hingga Mei 2026, Djaka menyebutkan DJBC Kemenkeu telah mengamankan 3,81 ton barang bukti.
"Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya," kata Djaka.
Di sisi lain, demi mendukung bermacam program dan kinerja positif, DJBC mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp2,81 triliun.
Adapun rinciannya adalah untuk menyokong program kebijaksanaan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi dengan alokasi sebesar Rp4,159 miliar.
Lebih lanjut, untuk mendukung program pengelolaan penerimaan negara dengan alokasi sebesar Rp749,37 miIiar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp2,056 triliun.