Bapenda Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September

Bapenda Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September

VISIENERGI.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan SWDKLLJ Jasa Raharja selama periode 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi ini menyasar sekitar 17 juta kendaraan di Jawa Tengah yang mayoritas beroda dua, dengan tujuan menekan tunggakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat (18/9). Menurutnya, insentif ini merupakan arahan Gubernur untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Pembebasan mencakup tiga jenis sanksi sekaligus: denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Berapa Lama Relaksasi Berlaku

Masa berlaku relaksasi terhitung mulai 21 September sampai 28 Desember 2026, atau sekitar tiga bulan. Warga Jawa Tengah yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode ini untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai tambahan sanksi administratif.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi.

Mayoritas Tunggakan dari Kendaraan Roda Dua

Dari total sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, sekitar 20 persen, adalah kendaraan roda empat.

Komposisi itu menjelaskan mengapa tunggakan didominasi sepeda motor. Masrofi menyebut kepatuhan pajak sebagai target utama dari kebijakan ini.

Dampak ke Pembangunan Daerah

Pemprov Jawa Tengah berharap relaksasi ini mendorong lebih banyak wajib pajak melunasi tunggakan. Sebab, penerimaan pajak kendaraan bermotor berkontribusi langsung terhadap anggaran pembangunan daerah.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan dan lainnya," ujarnya.

Dengan kata lain, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Dana yang terkumpul dipakai membiayai jalan, sekolah, dan layanan kesehatan di wilayah Jawa Tengah.

Mengapa Program Ini Penting

Relaksasi denda pajak kendaraan bukan hal baru di banyak daerah, tetapi cakupannya kali ini cukup luas karena sekaligus menghapus pajak progresif. Pemilik lebih dari satu kendaraan biasanya menanggung tarif progresif yang lebih tinggi untuk unit kedua dan seterusnya.

Pembebasan itu memberi ruang bagi wajib pajak yang menahan pembayaran karena nilai tunggakan membengkak. Bapenda menargetkan penurunan tunggakan sekaligus kenaikan tingkat kepatuhan setelah periode relaksasi berakhir.

Bagi warga Jawa Tengah yang memiliki tunggakan, tenggat 28 Desember 2026 menjadi batas akhir untuk memanfaatkan pembebasan sanksi ini sebelum aturan normal kembali berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index