JAKARTA - Kementerian Kebudayaan berkolaborasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya guna memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional menjadi prioritas strategis nasional. Hal ini berkaitan erat dengan identitas budaya, penghormatan masyarakat adat, pelestarian warisan, pembagian manfaat yang adil, hingga pembukaan peluang ekonomi budaya.
“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Melalui pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss, kedua pihak membahas perlindungan Traditional Knowledge (TK), Traditional Cultural Expressions (TCEs), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Bentuk kerja sama konkret mencakup dukungan teknis, peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi basis data KIK, pengembangan tata kelola dan valuasi, hingga komersialisasi yang tetap menghormati hak masyarakat pemilik kebudayaan.
Kolaborasi ini juga mencakup bidang collective branding, rights management, pendampingan pemerintah daerah dan komunitas, hingga perluasan akses pasar untuk karya berbasis budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Indonesia telah membangun kerangka perlindungan nasional lewat regulasi hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta Kekayaan Intelektual Komunal.
Indonesia turut mendorong agar pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) menghasilkan instrumen internasional yang mengikat secara hukum.
Lewat Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan terus membina ekosistem yang menghubungkan perlindungan, pemanfaatan bertanggung jawab, dan komersialisasi yang berkeadilan.
Langkah tersebut meliputi peningkatan literasi, fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, perlindungan advokasi komunitas, hingga pergelaran Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI).
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek, serta mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah terintegrasi pada 2025, dan angka tersebut ditingkatkan menjadi 250 pada 2026.
Melalui program GAKI, pemerintah mempertemukan para pelaku budaya, komunitas, akademi, dunia usaha, dan investor.
GAKI menghadirkan layanan IP Register untuk dokumentasi, IP Upgrade untuk inkubasi, IP Business Match untuk kemitraan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi bagi para penggerak kekayaan intelektual budaya.
Fadli mengingatkan bahwa pendokumentasian Kekayaan Intelektual Komunal harus senantiasa memperhatikan karakter tiap pengetahuan dan ekspresi budaya, terutama yang berkarakter sakral, terbatas, maupun rahasia.