OJK

Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Babak Baru Industri Aset Digital di Indonesia

Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Babak Baru Industri Aset Digital di Indonesia
Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Babak Baru Industri Aset Digital di Indonesia

Jakarta - Perubahan besar terjadi dalam industri aset digital di Indonesia pada 10 Januari 2025, dengan transisi resmi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah strategis ini diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Selasa, 21 Januari 2025.

Peralihan ini menandai pengakuan aset kripto sebagai instrumen keuangan yang signifikan dalam lanskap ekonomi digital. Sebelumnya, aset kripto digolongkan sebagai komoditas di bawah pengawasan Bappebti. Namun kini, di bawah OJK, aset kripto dikategorikan sebagai instrumen keuangan, langkah ini membawa berbagai perubahan dalam cara pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik perubahan ini. "Dengan pengawasan OJK, kami optimis akan tercipta ekosistem yang lebih terintegrasi, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar," kata Iqbal dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Langkah ini juga menunjukkan pendekatan baru yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, serta pengawasan risiko sistemik. Lebih jauh lagi, pengawasan oleh OJK mencakup integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.

Sorotan utama dari transisi ini adalah perlindungan konsumen. OJK, dengan mandat yang jelas untuk melindungi pengguna sektor keuangan, diharapkan dapat mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukasi yang menyeluruh. Ini sangat penting mengingat karakteristik aset kripto yang dinamis dan cepat berubah, yang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawatannya.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK telah mengambil langkah inovatif dengan mengadopsi teknologi mutakhir. Inisiatif seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting menjadi langkah awal yang menjanjikan. Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi aset kripto.

Iqbal juga menyampaikan pandangannya tentang adopsi teknologi oleh OJK. "OJK akan melakukan proses yang baik sebelum mengeluarkan regulasi, dengan riset dan tentunya melibatkan banyak pihak. Termasuk mereka terbuka untuk masukan dari publik. Kami percaya bahwa pengawasan berbasis teknologi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha," tambahnya.

Secara keseluruhan, peralihan fungsi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia. Di bawah pengawasan OJK, aset kripto memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang sebagai bagian integral dari ekonomi digital Indonesia, dengan kerangka regulasi yang lebih terstruktur dan berfokus pada perlindungan konsumen.

Dengan pengakuan resmi dari pemerintah serta dukungan dari pelaku industri, masa depan aset kripto di Indonesia tampak lebih cerah. Ekspektasi tinggi disematkan pada OJK untuk menerapkan regulasi yang bukan hanya mampu melindungi konsumen, tetapi juga mendorong inovasi dan adopsi teknologi dalam sektor keuangan digital.

Keputusan bersejarah ini tidak hanya menjadi momen penting bagi industri aset kripto, tetapi juga bagi seluruh perekonomian digital Indonesia. Dengan kerangka pengawasan baru ini, diharapkan Indonesia dapat lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan dan peluang di pasar aset digital global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index