KENDARI - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi pertambangan nikel di Pulau Wawonii dengan mematuhi semua regulasi. Meskipun ada dinamika seputar aktivitas tambang, perusahaan memastikan semua kegiatan berlandaskan hukum dan standar lingkungan serta sosial yang ketat. Pernyataan ini datang di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan sosial dari pertambangan di pulau kecil.
Komitmen Hukum dan Transparansi PT GKP
Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP, menyampaikan bahwa perusahaan serius dalam mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. "Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip hukum, kami saat ini tengah menempuh jalur hukum yang sah dan transparan melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kami," kata Bambang. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai tantangan dan untuk memastikan legitimasi izin operasional.
Lebih lanjut, Bambang menggarisbawahi bahwa operasi tambang di Wawonii dilakukan berdasarkan izin yang sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH. "Perlu dipahami jika IPPKH kami masih sah hingga kini, dan dengan demikian, pengiriman bijih nikel dapat terus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum," tambahnya.
Perspektif Hukum Terhadap Pertambangan di Pulau Kecil
Isu mengenai keberlanjutan pertambangan di pulau kecil juga menjadi perhatian para ahli. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., seorang ahli hukum dari Universitas Brawijaya, memberikan pandangannya bahwa pertambangan di pulau kecil tidak sepenuhnya dilarang oleh hukum. "Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU Nomor 27 Tahun 2007 harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya," jelasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan dari Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI, yang menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil seperti diatur dalam Permen KP No. 8/2019 beserta perubahannya tidak hanya memungkinkan, tetapi mendukung beragam aktivitas sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk pertambangan.
Dukungan Komunitas Lokal untuk PT GKP
Dukungan bagi keberlangsungan PT GKP justru datang dari komunitas lokal. Asman, Ketua Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya, menegaskan bahwa kehadiran PT GKP telah memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. "PT GKP telah memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat di sini dan ini fakta. Tentu selain mendorong keberlanjutan operasi PT GKP, kami juga menghimbau pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berlaku adil dan obyektif," ujar Asman.
Sebagai bentuk dukungan lainnya, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) turut mendeklarasikan dukungan mereka. Sulvan, Ketua Forum AM2WB, menyebutkan, "Kami meminta kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden untuk memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan dan tetap mendukung terus beroperasinya PT GKP." Pernyataan ini menunjukkan betapa signifikan pengaruh perusahaan terhadap stabilitas ekonomi lokal.
Mengarah ke Pembangunan Berkelanjutan
Meski menghadapi persoalan hukum dan lingkungan, PT GKP bertekad untuk menjalankan operasi yang berkelanjutan dan sesuai regulasi. Perusahaan mengklaim selalu melibatkan pemerintah desa, daerah hingga nasional dalam merumuskan program-program strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii. PT GKP menyadari pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam setiap tahap operasionalnya untuk menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Dengan berbagai dukungan dan pandangan hukum yang mendukung operasional, PT GKP tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya dengan transparansi, keadilan, dan kepatuhan penuh terhadap hukum. Hal ini juga sejalan dengan harapan masyarakat sekitar yang menginginkan kesejahteraan dan pengembangan infrastruktur lebih lanjut di wilayah mereka.