Memasuki momen libur panjang yang diisi dengan perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk mengelola potensi lonjakan penumpang dan kendaraan di pelabuhan-pelabuhan utama. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas operasional transportasi laut dan darat, serta menjamin kelancaran arus penyeberangan di masa liburan panjang ini.
Sebagai langkah taktis, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyatakan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah pengelolaan lalu lintas di pelabuhan-pelabuhan strategis, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. "Pengaturan lalu lintas di pelabuhan-pelabuhan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan selama libur panjang. Di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, misalnya, sepeda motor, mobil penumpang, dan bus akan diprioritaskan, sementara kendaraan barang akan dialihkan," jelas Capt. Antoni.
Meskipun transportasi kendaraan barang menjadi fokus alokasi, penambahan fasilitas pendukung seperti dermaga cadangan di Bulusan telah disiapkan untuk menangani potensi peningkatan volume kendaraan. Pengaturan lalu lintas serta penggunaan pelabuhan cadangan dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat proses penyeberangan dan mengurangi kemacetan.
Pengalihan Kendaraan dan Pembatasan Tiket
Di pelabuhan strategis dan tersibuk seperti Merak dan Bakauheni, mekanisme pengalihan kendaraan diberlakukan untuk menjaga efisiensi arus transportasi. Capt. Antoni menjelaskan bahwa jika kapasitas parkir di Merak mencapai 70%, kendaraan jenis golongan VIII dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan. Selain itu, akan ada pembatasan pembelian tiket pada radius tertentu di sekitar Merak dan Bakauheni, yaitu dalam jarak 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi penumpukan kendaraan yang bisa memicu kemacetan parah.
Penetapan buffer zone dan sistem penundaan di sejumlah titik strategis juga disiapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Di jalur Tol Tangerang - Merak, Rest Area KM 42A dan KM 68A akan berfungsi sebagai buffer zone. Sementara itu, di Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Rest Area KM 163B dan KM 87B akan berfungsi untuk menampung kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya.
Koordinasi dan Kebijakan Khusus Kendaraan Barang
Koordinasi intensif antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan menjadi fokus perhatian untuk menjamin kelancaran operasional di lapangan. "Petugas di pelabuhan utama diharapkan dapat mengambil tindakan cepat dalam menghadapi situasi darurat," ujar Capt. Antoni. Hal ini penting mengingat pelabuhan memainkan peran krusial dalam mendukung aktivitas perekonomian dan transportasi selama masa liburan.
Pengelolaan kendaraan barang juga mendapatkan perhatian khusus. Di Pelabuhan Ketapang, kendaraan angkutan barang yang datang dari arah Situbondo akan diarahkan ke Terminal Sritanjung dan area parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk akan dialihkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban di pelabuhan utama dan memastikan kendaraan penumpang dapat diprioritaskan.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan strategis ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan pengalaman perjalanan masyarakat selama libur panjang. Keberhasilan dari implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerjasama pihak-pihak terkait serta kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.