Jakarta - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memunculkan banyak opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat dengan cara yang praktis. Namun, di tengah kemudahan tersebut, konsumen harus ekstra hati-hati, terutama terhadap pinjol yang memiliki Debt Collector (DC) lapangan. Dalam hal ini, ada lima layanan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun memiliki DC lapangan serta masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Jumat, 31 Januari 2025.
Dilansir dari YouTube Channel "Uang Pecah" berjudul "Pinjol Legal Aman untuk Galbay Kredit Pintar, UangMe, Tunaiku, Kredivo, dan Shopee," yang dirilis pada Jumat, 31 Januari 2025, berikut adalah lima pinjol tersebut:
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar menjadi salah satu platform yang menawarkan pinjaman dengan bunga kompetitif. Pengajuan pinjaman melalui layanan ini diklaim mudah. Karena terdaftar di OJK, Kredit Pintar memiliki reputasi yang baik.
2. UangMe
UangMe menawarkan pinjaman dengan bunga rendah serta waktu pemrosesan yang cepat. Sistem keamanannya dianggap baik dan telah terdaftar di OJK, menjadikannya sebagai pilihan menarik bagi mereka yang mencari pinjaman cepat.
3. Tunaiku
Layanan Tunaiku dikenal dengan bunga kompetitif dan proses pengajuan pinjaman yang mudah. Sebagai pinjol yang diawasi oleh OJK, Tunaiku berusaha memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
4. Kredivo
Sebagai salah satu pinjol terkemuka, Kredivo menawarkan pinjaman dengan bunga yang bersaing dan proses pengajuan yang cepat. Layanan ini sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.
5. Shopee
Selain e-commerce, Shopee menyediakan layanan pinjaman online yang aman. Terdaftar di OJK, layanan pinjaman Shopee menjadi alternatif bagi pengguna yang membutuhkan dana tambahan dengan aman.
Tips Menghadapi DC Lapangan
Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa nasabah mungkin menghadapi masalah pembayaran, yang bisa mengakibatkan interaksi dengan DC lapangan. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
- Tetap Tenang dan Jujur: Jangan takut. Berikan informasi sebenarnya terkait kondisi keuangan Anda.
- Jaga Privasi: Hindari memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan.
- Lindungi Hak Anda: Ketahui hak-hak Anda sebagai debitur dan jangan lakukan pembayaran di luar ketentuan.
- Laporkan Intimidasi: Jika ada teror, laporkan kepada OJK.
Menurut regulasi POJK 10/2022, pinjol hanya bisa menagih utang dalam waktu 90 hari. Setelah periode tersebut, pinjol tidak diperbolehkan menagih dan dapat menyerahkan ke pihak ketiga atau hukum. Pasal 51 POJK 10/2022 menjelaskan kualitas penyaluran dana dan jangka waktu pengembalian. Apabila kredit sudah melewati 90 hari tanpa pembayaran, kredit dapat dikategorikan macet dan dapat dilimpahkan kepada DC lapangan sebagai pihak ketiga.
DC lapangan dipilih banyak pinjol karena memiliki biaya penagihan yang relatif rendah dan efisien. Namun, jika terjadi intimidasi, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Memilih pinjol yang aman dan terpercaya adalah langkah bijak. Pastikan Anda memeriksa reputasi dan izin legal platform pinjaman sebelum mengajukan dana agar terhindar dari risiko kerugian finansial. Jika merasa tidak nyaman atau curiga terhadap tindakan pinjol, laporkan kepada OJK.
Dengan menerapkan tips di atas, Anda dapat mengelola pinjaman online lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, tetaplah waspada dan bijak dalam memilih serta menjalin hubungan dengan layanan pinjaman online.