Listrik

Tarif Listrik Awal Desember 2025 Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Beban Pelanggan Aman

Tarif Listrik Awal Desember 2025 Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Beban Pelanggan Aman
Tarif Listrik Awal Desember 2025 Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Beban Pelanggan Aman

JAKARTA - Memasuki awal Desember 2025, perhatian masyarakat kembali tertuju pada tarif listrik yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga. Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik periode 1–7 Desember 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan ketetapan sebelumnya pada Oktober 2025.

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi seluruh pelanggan PLN, terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Kebijakan stabilisasi tarif membuat pelanggan dapat menata kembali pengeluaran tanpa kekhawatiran adanya lonjakan biaya mendadak.

Penetapan tarif yang tetap juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan akhir tahun. Pada periode menjelang Natal dan Tahun Baru, konsumsi listrik biasanya meningkat sehingga kepastian harga sangat dibutuhkan.

Melalui kebijakan tersebut, pelanggan dari semua golongan mendapatkan kepastian biaya yang seragam seperti periode sebelumnya. Hal ini menjadi dukungan langsung pemerintah agar beban masyarakat tidak semakin berat.

Kebijakan Tarif Listrik Tetap Mengacu pada Regulasi Energi Nasional

Seperti siklus sebelumnya, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, pemerintah menegaskan bahwa tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan awal.

Kondisi ini berarti tidak ada tambahan biaya yang dibebankan kepada golongan nonsubsidi meskipun faktor energi global terus berubah. Pelanggan golongan rumah tangga nonsubsidi masih akan membayar sesuai tarif yang berlaku sejak penetapan terakhir.

Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan berbagai kelompok UMKM.

Kebijakan ini tetap berlandaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tarif yang berlaku secara nasional.

Keputusan tersebut mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro penting. Indikator yang menjadi rujukan adalah nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan atau HBA.

Penggunaan indikator tersebut memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku tidak ditetapkan secara sembarangan. Pemerintah tetap menimbang kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat sebelum mengambil keputusan penetapan tarif.

Rincian Tarif Listrik per 1–7 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan

Kebijakan tarif listrik yang tidak berubah membuat masyarakat dapat menggunakan listrik dengan kenyamanan lebih. Berikut adalah rincian lengkap tarif yang berlaku pada awal Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan.

Golongan rumah tangga bersubsidi R-1/TR 450 VA tetap berada di angka Rp415 per kWh. Tarif ini menjadi yang paling rendah dan ditujukan bagi keluarga dengan daya terbatas.

Golongan R-1/TR 900 VA subsidi juga tidak mengalami perubahan harga. Tarifnya masih berada pada Rp605 per kWh hingga periode penetapan berikutnya.

Untuk golongan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA, tarif tetap ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan ini merupakan pelanggan yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima subsidi.

Golongan daya 1.300 VA untuk segmen rumah tangga tetap di angka Rp1.444,70 per kWh. Tarif tersebut berlaku sama untuk golongan R-1/TR daya 2.200 VA.

Pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan listrik besar juga masih menggunakan tarif yang sama. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA tetap pada Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR atau golongan rumah tangga dengan tegangan menengah dan daya di atas 6.600 VA tidak mengalami perubahan. Tarif yang diberlakukan tetap Rp1.699,53 per kWh sesuai ketentuan sebelumnya.

Untuk sektor bisnis, pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini diupayakan agar pelaku bisnis kecil tetap mampu beroperasi secara efisien.

Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA juga tidak mengalami penyesuaian. Tarif yang diberlakukan tetap Rp1.114,74 per kWh yang berlaku pada periode sebelumnya.

Sektor industri yang menjadi pilar ekonomi nasional juga mendapatkan kepastian tarif. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap berada pada tarif Rp1.114,74 per kWh.

Golongan industri besar I-4/TT yang memiliki daya di atas 30.000 kVA tetap menggunakan tarif Rp996,74 per kWh. Stabilitas ini diharapkan mendukung sektor industri agar tetap produktif di tengah dinamika ekonomi global.

Segmen fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga masuk dalam kebijakan tarif tetap. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM untuk kebutuhan pemerintahan dengan tegangan menengah tetap ditetapkan pada Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini digunakan oleh fasilitas pemerintahan yang membutuhkan suplai daya besar.

Penerangan jalan umum melalui golongan P-3/TR juga masih berada pada tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini membantu pemerintah daerah mengatur belanja energi secara konsisten.

Golongan L/TR, TM, dan TT yang mencakup berbagai kategori tegangan juga tetap pada tarif Rp1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup berbagai kebutuhan layanan publik dan fasilitas pendukung lainnya.

Pada sektor pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA tetap dikenai tarif Rp325 per kWh. Tarif ini menjadi yang paling terjangkau bagi fasilitas pelayanan sosial.

Golongan S-1/TR 900 VA masih berada pada harga Rp455 per kWh. Tarif ini digunakan oleh fasilitas sosial skala kecil hingga menengah.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA juga tidak mengalami perubahan, yakni Rp708 per kWh. Tarif ini memberi ruang bagi institusi sosial untuk tetap menjalankan pelayanan publik.

Golongan S-1/TR 2.200 VA masih berada pada angka Rp760 per kWh. Tarif tersebut mengakomodasi kebutuhan energi untuk fasilitas sosial dengan kebutuhan daya menengah.

Golongan S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA juga tidak mengalami kenaikan. Tarif yang diberlakukan tetap Rp900 per kWh untuk periode awal Desember 2025.

Golongan S-2/TM untuk fasilitas sosial dengan daya di atas 200 kVA tetap menggunakan tarif Rp925 per kWh. Tarif tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional pelayanan sosial skala besar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index