Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran

Jumat, 19 September 2025 | 13:46:31 WIB
Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran

JAKARTA - Pekerja migran kini bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), bagi pekerja yang berada di luar negeri. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja migran memiliki kepastian finansial saat menghadapi masa pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami risiko lain selama bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur pendaftaran bagi pekerja migran, yaitu jalur penyalur resmi dan jalur mandiri. Setiap jalur memiliki persyaratan dan mekanisme pendaftaran berbeda, sehingga penting bagi calon peserta memahami prosedur masing-masing.

Jalur Penyalur Resmi: Bagi CPMI

Jalur penyalur resmi ditujukan untuk calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan melalui pelaksana resmi. Syarat dokumen utama adalah KTP dan kartu keluarga.

Pendaftaran melalui jalur ini dilakukan setelah calon pekerja lulus persyaratan yang ditetapkan oleh pelaksana penempatan. Setelah terdaftar, peserta langsung mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang otomatis memberikan akses pada program JHT dan perlindungan lainnya.

Keuntungan jalur ini adalah proses pendaftaran yang lebih terstruktur, karena dilakukan oleh pihak resmi. Pekerja tidak perlu repot mengurus sendiri dokumen tambahan, sehingga keamanan data dan keabsahan kepesertaan lebih terjamin.

Jalur Mandiri: Bagi Pekerja Profesional

Bagi pekerja migran yang berangkat secara mandiri atau pekerja profesional, jalur mandiri adalah pilihan tepat. Syarat dokumennya berbeda, meliputi paspor dan perjanjian kerja.

Pendaftaran jalur mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memungkinkan pekerja profesional mendaftar sendiri, tanpa melalui pelaksana penempatan resmi.

Dengan jalur mandiri, peserta tetap mendapatkan perlindungan yang sama, termasuk JHT dan manfaat jaminan sosial lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keamanan finansial selama bekerja di luar negeri.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program perlindungan yang memberikan uang tunai bagi peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia. Uang JHT juga dapat diteruskan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Pembayaran JHT dilakukan sekaligus, sesuai dengan saldo akumulasi. Program ini memberi jaminan finansial, terutama bagi pekerja migran yang mungkin menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kembali ke Indonesia setelah kontrak kerja selesai.

JHT juga bermanfaat bagi pekerja yang berhenti bekerja secara sukarela. Dengan begitu, pekerja memiliki dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha baru setelah kembali ke tanah air.

Cara Mencairkan JHT Secara Online

Proses pencairan JHT kini semakin mudah dengan aplikasi JMO. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Unduh aplikasi JMO dan login atau buat akun baru.

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”.

Pastikan tiga centang hijau muncul pada laman Pengajuan Klaim: saldo maksimal Rp10.000.000, data sudah diperbarui, dan status kepesertaan nonaktif.

Pilih alasan klaim, kemudian konfirmasi data diri.

Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto sesuai ketentuan.

Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.

Periksa kembali jumlah saldo JHT yang ditampilkan, lalu klik konfirmasi.

Dana JHT akan diproses dan cair sesuai ketentuan.

Peserta juga dapat melacak status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO, sehingga proses menjadi transparan dan mudah dipantau.

Tips Bagi Pekerja Migran

Bagi pekerja migran, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting untuk melindungi diri secara finansial. Pastikan dokumen lengkap sebelum mendaftar agar proses berjalan lancar.

Selain itu, penting memeriksa status kepesertaan secara berkala. Hal ini memastikan bahwa dana JHT atau manfaat lain dapat dicairkan tanpa hambatan ketika dibutuhkan.

Pekerja yang menggunakan jalur mandiri disarankan mengupdate data secara rutin melalui aplikasi JMO, terutama jika ada perubahan pekerjaan atau alamat. Langkah ini akan mempermudah proses klaim di masa mendatang.

Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja migran memiliki perlindungan yang menjamin masa depan finansial mereka. Mulai dari perlindungan terhadap risiko kehilangan pekerjaan hingga jaminan pensiun, program ini memberikan rasa aman bagi pekerja di luar negeri.

Jalur pendaftaran resmi maupun mandiri masing-masing memiliki keunggulan. Jalur resmi lebih terstruktur, sementara jalur mandiri fleksibel dan bisa dilakukan secara online. Keduanya tetap memberikan hak yang sama, termasuk akses pada JHT.

Pekerja migran disarankan memanfaatkan fasilitas online, seperti aplikasi JMO dan website resmi, agar proses pendaftaran dan klaim lebih cepat, aman, dan transparan. Dengan begitu, mereka bisa fokus bekerja dan merencanakan masa depan dengan lebih tenang.

Terkini