VISIENERGI.COM — Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Penyidikan ini menyorot periode kerja sama 2009 hingga 2024 di Lapangan Jatinegara, yang diduga menyimpang dari aturan perizinan. Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah enam lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Lokasi yang digeledah mencakup Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik mendatangi Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Sejumlah dokumen disita dari penggeledahan tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp 2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp 2 triliun. Angka itu masih terus dihitung penyidik seiring bertambahnya bukti yang dikantongi.
Anang menjelaskan perkara ini bermula dari kerja sama operasi pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Bekasi. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan terhadap sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
Kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kerja sama semacam itu wajib melibatkan perusahaan setempat, termasuk badan usaha milik daerah.
Izin DPR dan Kementerian ESDM Diduga Diabaikan
Menurut Anang, ada persyaratan dan perizinan yang tidak diindahkan dalam kerja sama ini. Izin dari DPR maupun Kementerian ESDM disebut tidak dilibatkan dalam prosesnya.
"Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Akibatnya, proyek yang seharusnya mendatangkan keuntungan justru berbalik menjadi defisit. Anang menyebut kerugian tidak hanya dialami Perusda yang membebani anggaran daerah, tetapi juga Pertamina.
"Sehingga terjadi kerugian. Yang harusnya ini malah kerugian, akhirnya defisit. Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," ujarnya.
Pertamina EP Serahkan ke Proses Hukum
PT Pertamina EP angkat bicara soal penyidikan ini. Manager Communication Relations PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," kata Pinto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Pinto menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra kerja sama operasi Pertamina EP di Lapangan Jatinegara. Kerja sama itu berlangsung hingga Februari 2026.
Setelah kontrak KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara beralih langsung ke Pertamina EP. Perusahaan menyebut pengalihan itu dilakukan sejak Februari 2026.
"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," lanjut Pinto.
Pertamina EP menegaskan komitmennya menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penyidikan dugaan korupsi KSO migas ini menjadi ujian bagi tata kelola kerja sama daerah dengan perusahaan negara di sektor hulu migas. Publik menanti apakah penyidik menemukan pihak yang bertanggung jawab atas defisit yang membebani anggaran daerah dan Pertamina.