Kementerian PU Ajukan Tambahan Anggaran Infrastruktur Rp121,34 Triliun

Kementerian PU Ajukan Tambahan Anggaran Infrastruktur Rp121,34 Triliun
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memaparkan bahwa pagu indikatif untuk Kementerian PU pada tahun anggaran 2027 telah ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun.

Dody menjelaskan, Kementerian PU sebenarnya telah menyusun total kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang mencakup berbagai proyek infrastruktur strategis nasional.

“Namun demikian, berdasarkan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebesar Rp98,47 triliun. Sehingga dengan pagu indikatif tersebut, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun," ujar Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.

Kebutuhan anggaran yang belum tertampung tersebut mencakup pemeliharaan jalan dan jembatan, perluasan layanan air minum, sanitasi, prasarana pendidikan, hingga penanganan bencana.

Menanggapi selisih tersebut, Kementerian PU telah mengirimkan surat penjelasan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas agar kekurangan dana dapat dipertimbangkan dalam penetapan pagu anggaran final.

"Kami sangat memahami bahwa penganggaran negara memerlukan kehati-hatian, karena itu kebutuhan ini kami sampaikan secara terbuka, terukur, berbasis pada fungsi layanan infrastruktur publik," kata Dody.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal untuk tetap melanjutkan kebijakan efisiensi serta refocusing anggaran pada 2027 guna menjaga kualitas belanja negara agar tetap produktif dan tepat sasaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index