VISIENERGI.COM — Usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memicu perbedaan sikap di antara partai politik. Gerindra menyatakan sepakat dengan angka itu, NasDem bertahan di 7 persen, sementara PDIP menolak mengakui adanya pertemuan koalisi dan mendorong pembentukan panitia khusus.
Perbedaan posisi antarpartai politik soal besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mencuat setelah sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah berkumpul membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Angka 5 persen untuk Pemilu 2029 menjadi salah satu isu krusial dalam pertemuan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menteri Luar Negeri Sugiono membenarkan pertemuan itu berlangsung. Ia menyatakan partainya setuju dengan besaran PT 5 persen.
Gerindra Klaim Golkar dan PKS Ikut Sepakat
"Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono.
Ketika ditanya ulang apakah angka 5 persen sudah final bagi Gerindra, Sugiono menjawab singkat. Menurut dia, para ketua umum akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan.
"Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," kata Sugiono.
NasDem Bertahan di Angka 7 Persen
Sikap berbeda datang dari NasDem. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan partainya tetap mengusulkan ambang batas parlemen 7 persen sejak awal pembahasan.
"Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen," kata Hermawi.
Meski berbeda angka, Hermawi menyatakan NasDem terbuka berdiskusi. Partainya juga memastikan akan hadir jika pertemuan antarpartai kembali digelar.
PDIP Bantah Tahu Pertemuan, Minta Pansus Dibentuk
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan ketua umum partai koalisi yang membahas RUU Pemilu. Ia justru mempertanyakan sumber informasi tersebut.
"Kapan itu? Kayaknya kok tidak ada. Info dari mana?" kata Ganjar.
Ganjar mendorong DPR segera membentuk panitia khusus untuk membahas RUU paket pemilu. Menurut dia, pembahasan lewat Pansus menjaga tahapan pemilu tidak terganggu dan menghasilkan undang-undang yang lebih baik karena waktu pembahasan cukup.
"Sebaiknya DPR segera membentuk Pansus untuk membahas RUU paket pemilu ini. Agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dan kualitas UU akan lebih baik jika waktu pembahasan cukup," ujar Ganjar.
Ia juga meminta masyarakat sipil dilibatkan. Untuk isu teknis seperti besaran ambang batas, Ganjar menilai pembahasannya lebih tepat dilakukan di dalam Pansus.
PDIP Sebut 5 Persen Ideal tapi Harus Ikuti Putusan MK
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen tergolong ideal. Namun ia menegaskan angka itu masih usulan yang wajib diperdebatkan karena undang-undang pemilu milik rakyat.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah," katanya.
Komarudin mengingatkan DPR agar berhati-hati dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pengalaman berulang ketika produk DPR digugat kembali ke MK karena tidak mengikuti putusan yang bersifat final dan mengikat.
"Ketika dibahas di sini pertama harus juga melihat putusan MK-nya seperti apa," tuturnya.
PAN: Masih Pembicaraan Informal
Politikus PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembahasan ambang batas 5 persen masih berada pada tahap awal dan bersifat informal. Ia mendengar sudah ada pembicaraan lintas partai, tetapi kesepakatannya diharapkan menguat pada pembahasan berikutnya.
"Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal," ujar Saleh.
Menurut dia, angka tersebut masih terbuka diperdebatkan lintas partai maupun oleh pengamat dan pemerhati demokrasi.
PSI Siap Ikut Apa pun Keputusan Pembentuk UU
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun angka yang disepakati. PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan pembuat undang-undang.
"Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang," katanya.
Ahmad menambahkan fokus PSI adalah memahami esensi putusan Mahkamah Konstitusi. Partainya tidak berada di posisi setuju atau tidak setuju, melainkan memberi argumentasi atas pemaknaan putusan tersebut.
Komisi II DPR Tunggu Sikap Resmi Ketum Parpol
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memilih tidak mendahului pernyataan pimpinan partai politik soal angka ambang batas parlemen. Ia meminta waktu menunggu sikap resmi masing-masing ketua umum.
"Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing," kata Rifqi.
Rifqi memastikan pembahasan RUU Pemilu mulai berjalan pada 2026. Komisi II sedang menyelesaikan 15 RUU kabupaten/kota dan menargetkan 16 undang-undang tahun ini, termasuk RUU Pemilu yang akan digarap lewat panitia kerja sesuai Prolegnas 2026.
"Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu," ujarnya.