Kemenkum Susun Regulasi Pidana Korporasi Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Kemenkum Susun Regulasi Pidana Korporasi Karhutla Sesuai Arahan Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merancang payung hukum guna memidanakan korporasi yang menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum tengah aktif mengkaji ulang dan mengawasi seluruh regulasi di Indonesia, termasuk menggodok aturan baru sesuai amanat Presiden.

Menurut Supratman, instruksi seputar penanganan karhutla kini menjadi prioritas utama Kementerian Hukum sekaligus tindak lanjut atas tugas yang diamanatkan Kepala Negara.

Ia menambahkan, pemerintah pun sedang gencar melakukan deregulasi pada beragam tingkat peraturan perundang-undangan. Saat ini ada kurang lebih 400 ribu produk hukum yang masuk dalam daftar peninjauan.

"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.

Supratman menerangkan bahwa internal Kementerian Hukum sendiri mengantongi 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut rencananya bakal dirampingkan hingga tersisa sekitar 25 aturan saja dalam waktu dekat.

Sebagai kementerian yang memegang portofolio harmonisasi regulasi, Kementerian Hukum siap merespons cepat instruksi Presiden terkait reformasi hukum tersebut.

Di sisi lain, merespons penolakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan oleh kelompok serikat pekerja, Supratman menyebutkan bahwa proses formulasinya masih bergulir di internal pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai leading sector dalam pembahasan RUU tersebut, sementara pemerintah berusaha menyeimbangkan perlindungan bagi buruh serta iklim usaha.

"Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kami perhatikan," katanya.

Supratman memastikan bahwa masukan dari organisasi buruh sudah ditampung dan akan dikaji oleh tim bentukan Presiden.

Ia optimistis pembahasan RUU Ketenagakerjaan nantinya mampu menghadirkan titik temu yang menguntungkan para pekerja maupun dunia industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index