KPK Sita Rp 106,3 Miliar dalam OTT HGB Bogor, Rekor Terbesar Sepanjang Sejarah

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dalam OTT HGB Bogor, Rekor Terbesar Sepanjang Sejarah

VISIENERGI.COM — KPK menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai itu menjadi sitaan terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut, melampaui penyitaan Rp 45 miliar di kantor Bea Cukai Kemenkeu. KPK menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, untuk memperlihatkan barang bukti uang ratusan miliar yang disita dalam OTT kasus pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang itu dibawa penyidik dari sejumlah tersangka dan ditampilkan dalam koper serta kardus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 106,3 miliar. "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Taufik.

Rekor Baru Sitaan OTT KPK

Angka Rp 106,3 miliar menempati posisi teratas dalam daftar sitaan OTT KPK. Taufik menyebut jumlah itu jauh melampaui penyitaan sekitar Rp 45 miliar saat OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu sebelumnya.

"Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," ujarnya. "Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi."

KPK juga pernah menangani perkara dengan nilai kerugian negara lebih besar, seperti korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun dan kasus LPEI dengan kerugian Rp 11,7 triliun. Namun dalam konteks OTT, nominal Rp 106,3 miliar belum pernah terjadi.

Rincian Uang Tunai per Lokasi Penyitaan

Uang sitaan terdiri dari berbagai mata uang. Selain rupiah, penyidik mengamankan pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit.

  • Rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981
  • Rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta: Rp 896 juta
  • Rumah ZNM: Rp 8 juta
  • Rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: Rp 49,5 juta

Delapan Tersangka dan Dugaan Peran

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lain berasal dari unsur pejabat dan korporasi. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon. Rizal Pahlevi melengkapi daftar sebagai pihak swasta.

Hingga konferensi pers digelar, KPK belum merinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Penyidik juga belum mengumumkan apakah ada pihak lain yang akan dipanggil untuk diperiksa.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kedelapan tersangka belum menjalani proses hukum yang berkekuatan tetap. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan perkara ke penuntutan.

Publik menanti apakah lembaga antirasuah akan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyusul penetapan empat orang yang disebut sebagai kepercayaannya. KPK belum memberikan keterangan resmi soal rencana pemanggilan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index