Pemerintah Diminta Jamin Keselamatan Jemaah Umrah di Tengah Konflik

Jumat, 18 September 2026 | 17:27:01 WIB
Suasana Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Indonesia didesak untuk mengambil langkah proaktif guna menjamin keamanan serta keselamatan warga negara yang tengah menunaikan ibadah umrah, menyusul eskalasi ketegangan militer antara kerajaan Arab Saudi dengan kelompok Houthi di kawasan Yaman belakangan ini.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa faktor keselamatan jiwa jemaah harus diletakkan sebagai prioritas tertinggi dalam merumuskan segala kebijakan taktis, baik menyangkut keberangkatan baru, opsi penundaan, modifikasi jalur penerbangan, hingga proses repatriasi.

“Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” kata Mustolih, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar bertindak sebagai motor penggerak koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, jajaran perwakilan diplomatik RI di Arab Saudi, maskapai penerbangan, pihak biro perjalanan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pemerintah dipandang krusial untuk segera menyajikan kanal informasi satu pintu yang valid, melakukan pendataan profil jemaah secara presisi, serta mematangkan skenario kontinjensi mulai dari penundaan jadwal, pengalihan rute transit, hingga evakuasi darurat.

Mustolih mengimbau agar kerangka koordinasi antar-kementerian yang sempat dirumuskan sebelumnya dapat diaktifkan kembali dan disesuaikan secara responsif dengan dinamika keamanan mutakhir di lapangan.

Di sisi lain, para penyedia jasa travel umrah diwajibkan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kondisi riil kepada jemaah, melakukan asesmen risiko secara berkala, menyediakan fasilitas aduan, serta memastikan hak-hak dasar jemaah seperti akomodasi, konsumsi, mobilitas, layanan medis, pendampingan, hingga kepulangan tetap terpenuhi dengan baik.

“Keadaan konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah atau membebankan biaya tambahan secara sepihak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, unsur asosiasi penyelenggara juga didorong untuk proaktif mengoordinasikan seluruh anggotanya, menyusun protokol darurat, membuka pusat layanan informasi, serta menjadi mediator adil dalam menyelesaikan potensi sengketa antara jemaah, pihak travel, maskapai, maupun instansi pemerintah.

Bagi para jemaah sendiri, regulasi menjamin hak mereka untuk memperoleh informasi yang akurat, jaminan keamanan fisik, kepastian hak pelayanan, serta solusi berkeadilan manakala agenda perjalanan terpaksa mengalami penundaan ataupun pembatalan.

Sebaliknya, jemaah diimbau untuk senantiasa mematuhi instruksi resmi dari pemerintah RI, otoritas setempat di Arab Saudi, serta para petugas travel, sekaligus menahan diri untuk tidak menyebarkan disinformasi yang belum terverifikasi.

Sebagai bentuk rekomendasi konkret, Mustolih merumuskan lima langkah strategis bagi pemerintah dalam merespons krisis di Arab Saudi. Pertama, membentuk dan mengaktifkan pusat kendali krisis (crisis center) yang melibatkan sinergi pemerintah, maskapai, dan asosiasi travel; kedua, mendata secara real-time posisi jemaah baik yang hendak berangkat, sedang berada di tanah suci, maupun yang tertunda kepulangannya.

Ketiga, menerbitkan buletin informasi keamanan berkala melalui kanal resmi yang terintegrasi; keempat, menyiapkan skenario darurat evakuasi, penundaan, serta pengalihan rute yang mencakup garansi logistik dasar; dan terakhir, memastikan perlindungan hak pemulihan kerugian secara adil bagi jemaah, baik melalui penjadwalan ulang maupun mekanisme pengembalian dana (refund).

Tags

Terkini